Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Gampong Lhong cut, Kecamatan Banda raya, Kota Banda Aceh,ditunjuk dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Keuchik Gampong Lhong cut Nomor Tahun 2019
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang gampong
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik gampong