Bertanggung jawab di bidang layanan Informasi Publik gampong yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Gampong.
PPID Gampong bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Gampong secara fisik dari setiap Badan Publik Gampong yang meliputi:
- Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
- Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan
- informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
PPID Gampong bertugas:
- pengumuman Informasi Publik gampong melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat; dan
- penyampaian Informasi Publik gampong dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat.
PPID Gampong berwenang:
- mengkoordinasikan setiap Badan Publik gampong dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
- memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
- menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
- menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.